DPD APERSI LAMPUNG


Senin, 17 Oktober 2016

AD ART Apersi

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA
(APERSI)
BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Umum

Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI)  adalah seluruh Pengembang Perumahan dan Permukiman  di Wilayah Republik Indonesia yang telah menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.

Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan

Persyaratan untuk menjadi anggota biasa adalah :
a. Perusahaan dan atau badan usaha baik swasta, koperasi, maupun yang didirikan pemerintah, yang akan dan atau sedang bergerak di bidang usaha pembangunan, pengelolaan dan penyewaan perumahan dan permukiman, yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Mengajukan permohonan tertulis kepada DPD yang mewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum terbentuk, mengajukan permohonan tertulis kepada DPP.
c. Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya satu anggota biasa yang telah melaksanakan kewajibannya selaku anggota.
d. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
e. Mendapat surat persetujuan keanggotaan dari DPD dan surat pengesahan keanggotaan dari DPP.
F. melunasi kewajiban uang pangkal dan uang iuran, sekurang-kurangnya satu tahun pertama.

Pasal 3
Kewajiban Anggota Biasa

Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar yang diatur dalam Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
c. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggotak, atau yang bersifat memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh APERSI sebagai organisasi profesi dengan meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha perumahan.
d. Membayar uang pangkal, uang iuran dan sumbangan-sumbangan lain yagn diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
e. melaporkan keanggotaannya ke DPD APERSI yang mewilayahi daerah kerjanya.

 PERATURAN ORGANISASI

Nomor : 10 Tahun 2006
Tanggal : 7 September 2006
Tentang
KEANGGOTAAN

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Permohonan untuk menjadi anggota APERSI harus diajukan secara tertulis kepada DPD APERSI yang mewilayahi domisili pemohon, menurut contoh model yang ditetapkan DPP APERSI dia atas kertas kop surat yang wajib digunakan perusahaan yang bersangkutan serta melampirkan :
Foto copy Akte Perusahaan dan Akte Perubahan yang bergerak di bidang usaha perumahan dan permukiman sebagaimana yang dimaksud pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APERSI.
Surat Keterangan Domisili.
Foto Copy struktur organisasi.
membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 2.500.000,- dan Uang Iuran tahunan sebesar Rp. 1.500.000,-
Mengisi biodata perusahaan sebagaimana contoh/model yang ditetapkan oleh DPP APERSI.
Pas foto Direktur Utama, ukuran 4X6, sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Menyimpang seperlunya dan atau ketentuan tersebut di atas, permohonan untuk menjadi anggota APERSI dapat diajukan kepada DPD APERSI yang mewilayahi lokasi proyek perumahan pemohon walaupun domisili perusahaannya berada di wilayah DPD APERSI lainnya, dengan ketentuan pemohon yang bersangkutan harus mempunyai kantor cabang di daerah yang mewilayahi lokasi proyeknya dan tidak akan menjadi anggota APERSI di wilayah DPD APERSI lainnya.
3. a. Dalam hal permohonan dikabulkan, DPD APERSI menerbitkan rekomendasi / persetujuan menjadi
       anggota menurut contoh / model yang ditetapkan oleh DPP APERSI. Surat rekomendasi/persetujuan
       tersebut disampaikan kepada pemohon dan tindasannya berikut salinan berkas permohonan
       dikirimkan kepada DPD APERSI.
    b. Dalam hal permohonan dikabulkan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari diterbitkan sertifikat
        keanggotaan.

0 komentar: