DPD APERSI LAMPUNG


musda ke IV Apersi Lampung

Pelaksanaan Musda Ke IV Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Provinsi Lampung.

Lisa Silawati Pimpin DPD Apersi Provinsi Lampung

Lisa Silawati Ketua DPD Apersi terpilih periode 2016-2020 saat menerima bendera pataka dari Ketua Umum DPP Apersi Edy Ganefo.

Galeri Foto Musda Ke IV DPD Apersi Lampung

Lihat foto foto pelaksanaan Musda ke IV DPD Apersi Lampung.

MOU BAnk BTN, PGRI dan DPD Apersi Lampung

Lihat foto foto MOU Bank BTN, PGRI dan DPD Apersi Lampung.

Senin, 17 Oktober 2016

Pemerintah Sudah Bangun 700 ribu unit rumah MBR


Jakarta - Pemerintah menargetkan pembangunan sejuta rumah tahun 2016 yang dibagi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 700.000 unit rumah dan untuk non MBR sebanyak 300.000 unit rumah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan bantuan pembiayaan kepada sekitar 410.000 unit rumah. Jumlah tersebut terdiri dari 320.000 unit rumah untuk MBR, dan 90.000 unit rumah untuk non komersial.

"Data yang kami terima sampai saat ini, realisasinya sudah sekitar 410.000 unit. Sekitar 90.000 untuk komersial, untuk MBR 320.000 unit," ujar dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Dari 320.000 unit tersebut, 110.000 unit di antaranya berasal dari penyaluran bantuan subsidi KPR FLPP yang diberikan pemerintah. Ini artinya, dari 320.000 unit rumah MBR, 110.000 unit telah dalam proses kredit kepemilikan rumah KPR.

"Dari 320.000 unit, yang sudah KPR FLPP sekitar 110.000 unit (year to date)," tambahnya.

Namun demikian, ia mengaku jumlah tersebut bisa saja bertambah, mengingat data ini perlu dikumpulkan dari seluruh Indonesia.

"Ini biasanya data-data pembangunan perumahan mengalami lack waktu. Tidak real time. Karena data-data ini diperlukan dari seluruh wilayah Indonesia," ujar dia.

Kementerian PUPR sendiri menganggarkan Rp 12,4 triliun untuk bidang perumahan tahun 2016. Angka tersebut terdiri dari Rp 9,2 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Rp 2 triliun untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Rp 1,2 triliun untuk Bantuan Uang Muka (BUM).

Alokasi untuk FLPP telah habis karena sudah digunakan sampai dengan akhir September. Maurin berujar, saat ini alokasi untuk FLPP telah habis disalurkan untuk 35.000 unit rumah. 

Namun demikian, penyaluran bantuan kredit rumah masih bisa disalurkan lewat mekanisme SSB, yang masih memiliki anggaran Rp 2 triliun. Jumlah ini masih bisa menambah penyaluran bantuan kredit untuk 400 ribu unit rumah.

"Kalau dilihat besarannya SSB Rp 2 triliun, kalau kita perkirakan, subsidi tiap rumah Rp 5 juta SSB nya, maka Rp 2 triliun akan mampu membiayai 400 ribu unit rumah," tukasnya.

Sebagai informasi, tahun 2017 nanti, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR berencana menganggarkan dana subsidi perumahan sebesar Rp 15,6 triliun, naik dari anggaran tahun 2016 sebesar Rp 12,4 triliun. 

Rinciannya adalah untuk FLPP Rp 9,7 triliun untuk 375.000 unit rumah, SSB Rp 3,7 triliun untuk 225.000 unit rumah, dan BUM Rp 2,2 triliun untuk 550.000 unit rumah. Namun jumlah ini masih terbilang indikatif, mengingat masih dilakukan pembahasan dengan DPR. (sumber detik.com)

Pameran Rumah Bersubsidi di Banyuwangi




Bandar Lampung--Sebanyak 31 pengembang perumahan bersubsidi dan perbankan wilayah Banyuwangi ambil bagian dalam Pameran Rumah Rakyat 2016 yang digelar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Pameran Rumah Rakyat 2016 di Gesibu Blambangan, Banyuwangi, Jumat (14/10/2016). Pameran Rumah Rakyat ini digelar selama lima hari, dari tanggal 14 - 18 Oktober 2016. 

Pameran ini dibuka langsung Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Mirna Amin. Hadir dalam pembukaan, Ketua REI Banyuwangi Eko Joko Santoso, Kacab Bank BTN Jember Dedi Kurniadi, dan segenap jajaran Forpimda.

Pameran rumah rakyat ini untuk mempercepat realisasi program satu juta rumah yang telah dicanangkan Presiden Jokowi pada April 2015 lalu. Program ini, mengurangi angka backlog perumahan nasional yang saat ini masih 11,8 juta.

Program sejuta rumah merupakan program pembangunan rumah subsidi yang bisa dibeli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan fasilitas KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Ini kesempatan baik bagi rakyat Banyuwangi untuk memiliki rumah dengan banyak fasilitas kemudahan. Saya berharap, masyarakat berpenghasilan maksimal 4 juta yang belum memiliki rumah, bisa membeli rumah tapak di pameran ini. Begitu juga mereka yang penghasilannya maksimal Rp 7 juta, bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah susun yang layak huni dengan harga ringan," kata Mirna Amin, Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, saat berbincang dengan detikcom.

Mirna melanjutkan, pemenuhan kebutuhan rumah rakyat yang layak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah bersama pengembang dan masyarakat.

"Tentu saya berharap pengembang tetap memperhatikan kualitas bangunan fisik rumahnya, walaupun ini perumahan bersubsidi. Selain itu ketersediaan fasilitas umum dan sosial harus dipenuhi," imbuh Mirna.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Budi Hartono, menambahkan, pihaknya mengharuskan pengembang hanya menjual rumah sesuai dengan patokan harga FLPP.
 

"Di Banyuwangi rumah subsidi kami patok seharga Rp 116,5 juta. Kami larang developer menjual di atas harga tersebut. Bunga KPR nya juga ringan, hanya 5 persen per tahun dengan tenor hingga 20 tahun. Kalau dihitung-hitung ini sangat ringan bagi masyarakat," tegas Budi.

Selain itu, kata Budi, masih banyak lagi keuntungan yang didapatkan melalui program KPR FLPP ini. Masyarakat bisa membeli rumah dengan uang muka KPR yang lebih rendah, yaitu 1% dari harga rumah. Bebas PPN dan ada jaminan asuransi, mulai asuransi jiwa hingga kebakaran.
 

"Masih ada lagi bantuan uang muka dari pemerintah sebesar Rp. 4 juta. Dan tambahan Rp. 5,8 juta lagi dari Bapertarum bagi PNS. Jadi totalnya untuk PNS Rp. 9,8 juta," terang Budi.
 




Sampai dengan Agustus 2016, PPDPP telah menyalurkan dana FLPP sejumlah 33.347 unit senilai Rp3,256 Triliun. Sehingga, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga Agustus 2016 adalah sebanyak 470.943 unit dengan nilai FLPP sebesar Rp 25,848 Triliun.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono menyatakan senang dan berterima kasih karena Banyuwangi telah dipilih menjadi lokasi pameran ini. Slamet menegaskan, pemkab sangat mendukung program tersebut dan akan turut aktif mensosialisasikan program pusat ini kepada masyarakat.

Namun demikian, lanjut dia, Banyuwangi tetap selektif terhadap pemberian ijin pembangunan perumahan. Tak hanya itu, pengembang perumahan bersubsidi juga diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah diterapkan pemkab. Seperti pelarangan pembangunan perumahan di lahan-lahan produktif agar tidak mengurangi lahan pertanian.

"Seiring peningkatan perekonomian masyarakat Banyuwangi dan fasilitas kemudahan yang ditawarkan pusat, kami berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan pameran ini untuk mendapatkan rumah berkualitas dengan harga kompetitif. Pemkab memiliki perda tata ruang yang mengatur ini semua. Misalnya, kami mengurangi ijin pembangunan perumahan di daerah atas, untuk mengurangi resiko banjir di daerah yang lebih rendah," jelasnya.

Pameran ini mendapat animo besar dari masyarakat. Bahkan sejumlah pengunjung sudah ada yang datang ke tempat ini sebelum acara dibuka. Salah satunya adalah Asri Rahayu. Warga Kecamatan Kalipuro itu sejak pukul 8.30 telah mengelilingi 46 stan yang ada di Gedung Gesibu.
(sumber detik.com)

Mars APersi

Bangsa Indonesia besar
Adil, makmur, sentosa, kekar
Tiga syarat hidup benar
Papan, sandang, dan pangan segar

Papanlah tugas APERSI
Bangun rumah yang layak huni
Sederhana namun asri
Hati rakyat senang berseri

Bangsa Indonesia besar cita-cita luhur APERSI
Bantu rakyat negeri
Agar tidak lagi mengeluh
Punya rumah berteduh

APERSI, kami yang bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
APERSI, jujur dan setia kawan
Dengan mitra Pengembangan

AD ART Apersi

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA
(APERSI)
BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Umum

Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI)  adalah seluruh Pengembang Perumahan dan Permukiman  di Wilayah Republik Indonesia yang telah menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.

Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan

Persyaratan untuk menjadi anggota biasa adalah :
a. Perusahaan dan atau badan usaha baik swasta, koperasi, maupun yang didirikan pemerintah, yang akan dan atau sedang bergerak di bidang usaha pembangunan, pengelolaan dan penyewaan perumahan dan permukiman, yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Mengajukan permohonan tertulis kepada DPD yang mewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum terbentuk, mengajukan permohonan tertulis kepada DPP.
c. Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya satu anggota biasa yang telah melaksanakan kewajibannya selaku anggota.
d. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
e. Mendapat surat persetujuan keanggotaan dari DPD dan surat pengesahan keanggotaan dari DPP.
F. melunasi kewajiban uang pangkal dan uang iuran, sekurang-kurangnya satu tahun pertama.

Pasal 3
Kewajiban Anggota Biasa

Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar yang diatur dalam Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
c. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggotak, atau yang bersifat memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh APERSI sebagai organisasi profesi dengan meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha perumahan.
d. Membayar uang pangkal, uang iuran dan sumbangan-sumbangan lain yagn diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
e. melaporkan keanggotaannya ke DPD APERSI yang mewilayahi daerah kerjanya.

 PERATURAN ORGANISASI

Nomor : 10 Tahun 2006
Tanggal : 7 September 2006
Tentang
KEANGGOTAAN

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Permohonan untuk menjadi anggota APERSI harus diajukan secara tertulis kepada DPD APERSI yang mewilayahi domisili pemohon, menurut contoh model yang ditetapkan DPP APERSI dia atas kertas kop surat yang wajib digunakan perusahaan yang bersangkutan serta melampirkan :
Foto copy Akte Perusahaan dan Akte Perubahan yang bergerak di bidang usaha perumahan dan permukiman sebagaimana yang dimaksud pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APERSI.
Surat Keterangan Domisili.
Foto Copy struktur organisasi.
membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 2.500.000,- dan Uang Iuran tahunan sebesar Rp. 1.500.000,-
Mengisi biodata perusahaan sebagaimana contoh/model yang ditetapkan oleh DPP APERSI.
Pas foto Direktur Utama, ukuran 4X6, sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Menyimpang seperlunya dan atau ketentuan tersebut di atas, permohonan untuk menjadi anggota APERSI dapat diajukan kepada DPD APERSI yang mewilayahi lokasi proyek perumahan pemohon walaupun domisili perusahaannya berada di wilayah DPD APERSI lainnya, dengan ketentuan pemohon yang bersangkutan harus mempunyai kantor cabang di daerah yang mewilayahi lokasi proyeknya dan tidak akan menjadi anggota APERSI di wilayah DPD APERSI lainnya.
3. a. Dalam hal permohonan dikabulkan, DPD APERSI menerbitkan rekomendasi / persetujuan menjadi
       anggota menurut contoh / model yang ditetapkan oleh DPP APERSI. Surat rekomendasi/persetujuan
       tersebut disampaikan kepada pemohon dan tindasannya berikut salinan berkas permohonan
       dikirimkan kepada DPD APERSI.
    b. Dalam hal permohonan dikabulkan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari diterbitkan sertifikat
        keanggotaan.

Ikrar Apersi


I. Kami anggota APERSI, dalam menjalankan usaha dan organisasi senantiasa beriman dan  bertaqwa   kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berpedoman pada sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Dan Industri. Memegang teguh disiplin organisasi serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

II. Kami anggota APERSI, dalam menjalankan usaha dan organisasi senantiasa menciptakan iklim yang sehat dan harmonis, menjalin kesatuan dan persatuan serta saling membantu antara sesama anggota. Mengembangkan kesetiakawanan, senasib dan sepenanggungan serta saling menghormati. 

III. Kami anggota APERSI, dalam menjalankan usaha dan organisasi membantu kemistraan usaha sejati antara pengembang besar dengan pengembang menengah dan kecil dan sesama pengembang kecil. 

IV. Kami anggota APERSI, dalam menjalankan usaha dan organisasi akan tetap konsisten terhadap profesinya pada pembangunan perumahan dan permukiman, baik perumahan sederhana sehat maupun permukiman sederhana sejahtera serta selalu aspiratif terhadap kepentingan masyarakat. 

V. Kami anggota APERSI, dalam menjalankan usaha dan organisasi bersikap jujur dan terbuka, menjauhkan diri dari tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme.